Visi
MEWUJUDKAN PENILIK SEBAGAI PEJABAT FUNGSIONAL
YANG PROFESIONAL, DINAMIS, MANDIRI, DIPERCAYA, DICINTAI
DAN DIAKUI KEBERADAANNYA OLEH MASYARAKAT
Misi
- Berperan serta untuk mensukseskan pendidikan nasional sebagai bagian pembangunan manusia seutuhnya melalui Program Pendidikan Luar Sekolah.
- Memperjuangkan/mengupayakan terwujudnya Penilik Profesional dengan hak dan martabatnya serta pengembangan kariernya.
- Memperjuangkan tercapainya kesejahteraan lahir batin bagi penilik, yang saat ini tertumpu pada :
- Batas Usia Pensiun disamakan dengan tenaga kependidikan yang lain (60 Tahun)
- Kenaikan pangkat dengan angka kredit berjalan lancar tidak ada hambatan
- Tunjangan jabatan agar sama dengan tunjangan Pengawas Pendidikan Formal
- Revisi Tugas Pokok dan Fungsi Penilik pada Kepmenpan No. 15/M.PAN/3/2002 Tgl.2 Maret 2002 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
- Fasilitas kendaraan yang belum merata, supaya setiap penilik mendapat inventaris sepeda motor guna kelancaran tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar